Standar Pemberian Konsultasi yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 160

  1. FC KTP/ SIM /Pasport/ KITAS
  2. Pemohon membawa berkas lengkap

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Petuga mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan (PTSP);
  3. Petugas memberikan konsultasi (Kelurahan);
  4. Pemohon menadatangani lembar konsultasi (kelurahan);
  5. Petugas menyimpang lembar konsultasi dan kelengkapan berkas (kelurahan);
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pemberian Konsultasi yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pemberian Konsultasi yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"