Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Legalisir bertanda Tangan Lurah

No. SK: 160

  1. PC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk Layanan Maximal 10 lembar
  4. Produk Layanan Aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) Petugas menerima berkas (PTSP)
  3. Petugas melakukan Verifikasi berkas (Kelurahan)
  4. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan (kelurahan)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisasi (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Legalisir bertanda Tangan Lurah

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Legalisir bertanda Tangan Lurah"