Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Kedua (Duda/Janda)

No. SK: 160

  1. Akta cerai dari pengadilan agama /akta kematian/surat keterangan kematian/izin poligami dari pengadilan agama Surat pengantar yang ditandatangai oleh RT dan RW
  2. FC KTP dan KK Pemohon
  3. Surat pernyataan duda /janda yang belum pernah menikah lagi darin pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah dari FC KTP 2 orang saksi
  5. FC KTP dan FC KK orang tua pemohon (bila masih hidup);
  6. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
  7. Sertifikat layak akwin yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan Verifikasi berkas
  5. Petugas maemproses pembuatan Formulir N1,N2,N4 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan PM1, apabila pemohon menikah diluar wilayah kecamatan (kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1,N2,N4 dan/atau PM1 (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima N2,N2,N4 dan/atau PM1

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Kedua (Duda/Janda)

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Kedua (Duda/Janda)"