Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Pertama (Jejaka/Perawan)

No. SK: 160

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan 17 tahun;
  2. Usia untuk laki-laki berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun membawa N5 (surat ijin orang tua) yang ditandatangani oleh kedua orang tua/wali (jika orang tua meninggal)
  3. Surat pengantar yang ditandatangai oleh RT dan RW
  4. FC KTP dan KK Pemohon
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak da hubungan keluarga dengan pemohon)
  6. Bila pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka surat pernyataan belum pernah menikah distempel basah oleh RT dan RW;
  7. FC KTP 2 orang saksi
  8. FC KTP dan FC KK orang tua pemohon (bila masih hidup);
  9. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
  10. Sertifikat layak akwin yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas maemproses pembuatan Formulir N1,N2,N4 (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan PM1, apabila pemohon menikah diluar wilayah kecamatan (kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1,N2,N4 dan/atau PM1 (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima N2,N2,N4 dan/atau PM1

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Pertama (Jejaka/Perawan)

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengantar Nikah Pertama (Jejaka/Perawan)"