Layanan Dukungan Psikososial Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial

  1. Surat Permohonan dari Kecamatan/Kelurahan /Desa
  2. Kartu Keluarga Korban Terdampak Bencana
  3. Foto KTP Kepala Keluarga
  4. Foto/Dokumentasi Lokasi Kejadian

  1. Kecamatan/Kelurahan/Desa mengirimkan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kab. Tangerang
  2. Berkas yang dikirimkan ke Dinas Sosial akan didisposisi oleh Kepala Dinas untuk kemudian ditindaklanjuti
  3. Koordinasi dengan Psikolog yang bermitra dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang
  4. Menentukan tempat dan waktu untuk dilakukan Dukungan Psikososial
  5. Melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial di tempat dan waktu yang telah ditentukan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Bencana


  1. Kotak Pengaduan / Saran
  2. Menyampaikan Pengaduan  Kepada Pejabat Yang    Ditunjuk :
  3. Pengaduan SP4N Lapor Kabupaten Tangerang
  4. Pusat Pengaduan Layanan :
  • Tlp/Fax : (021) 5991010

Email : dinsos.tangerangkab@gmail.com





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dukungan Psikososial Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial"