Layanan Konseling Pendidikan

No. SK: 060/0053.1

  1. Dokumen Identitas konseling
  2. Surat permohonan penyelesaian kasus

  1. Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis
  4. Petugas teknis melakukan asesmen awal terkait kasus. Bila dimungkinkan konseling dilakukan petugas konselor namun bila konseling perlu dilakukan asesmen lanjutan disepakati waktu tertentu
  5. Petugas teknis melaporkan kepada Pejabat terkait proses konseling yang perlu ditindaklanjuti
  6. Proses konseling lanjutan dan pendampingan dilaksanakan
  7. Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan konseling dan mendokumentasikan arsip

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konseling Pendidikan

Pengaduan tidak langsung :

  1. Kotak Saran
  2. Websitie : dindik.pekalongankota.go.id
  3. EMail : dindik@pekalongankota.go.id
  4. Wadul Aladin : WA No  0816644000
  5. LaporGub : SS No 08112920200 / website laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaiaan pengaduan langsung kepada petugas
  2. petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 
  3. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Pendidikan"