Permohonan Surat Pengantar Ijin Kegiatan keramaian

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat) dan Fc KTP
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
  4. Data dikirim melalui aplikasi kecamatan pekalongan selatan
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka petugas kecamatan pekalongan selatan mengirimkan legalisasi surat melalui aplikasi
  7. Petugas mencetak surat pengantar
  8. Berkas selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

 Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

 Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Pemanfaatan Kekayaan Daerah Berupa Pengguna Badan Jalan Untuk Kegiatan Keramaian/Kemasyarakatan

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 433464

b.      Email : kel.kuryos@gmail.com

2.    Pengaduan Langsung.

         a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

         b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

         c. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke  Kasi Pemerintahan dan Lurah

          d .Lurah M enyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Ijin Kegiatan keramaian"