No. SK: 184 TAHUN 2022
2 Hari / Pemohon (bila berkas lengkap) |
Tidak dipungut biaya
Dokumen PM 1 yang ditandatangani
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store