Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Domisili Tempat Tinggal Bukan KTP DKI Jakarta

No. SK: 184 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan KK Pemohon
  3. 3. FC KTP dan KK Penjamin
  4. 4. Surat Pernyataan Penjamin Tempat Tinggal diketahui RT dan RW serta saksi 2 orang bagi yang bukan penduduk setempat bermaterai Rp.10.000.
  5. 5. FC KTP 2 orang saksi;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1);
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan formulir PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Domisili Tempat Tinggal Bukan KTP DKI Jakarta.

1 Hari / Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Dokumen PM 1 yang ditandatangani

1.  Nomor Telepon/call center PTSP yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Domisili Tempat Tinggal Bukan KTP DKI Jakarta"