Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

No. SK: 060/0053.1

  1. Dokumen pertanggungjawaban keuangan
  2. Surat pengantar dari Kepala sekolah

  1. Pemohon (satuan pendidikan) menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Tim BOS melakukan verifikasi berkas
  6. Berkas yang telah selesai diverifikasi diserahkan kembali ke pihak sekolah
  7. Petugas membuat laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan mendokumentasikan arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pengaduan tidak langsung :

  1. Kotak Saran
  2. Websitie : dindik.pekalongankota.go.id
  3. EMail : dindik@pekalongankota.go.id
  4. Wadul Aladin : WA No  0816644000
  5. LaporGub : SS No 08112920200 / website laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaiaan pengaduan langsung kepada petugas
  2. petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 
  3. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"