Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

No. SK: 184 TAHUN 2022

  1. 1. Surat izin menikah dari Pengadilan Agama;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. 3. FC KTP dan KK Pemohon
  4. 4. Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani RT RW;
  5. 5. FC KTP 2 Orang saksi;
  6. 6. FC KTP dan FC KK orang tua pemohon (apabila masih hidup);
  7. 7. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  8. 8. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Setempat.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM1);
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan formulir N1 dan PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Formulir N1 dan PM1.

1 Hari / Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Dokumen N1 dan PM1 yang ditandatangani

1.     Nomor Telepon/call center PTSP yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"