Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama 1 lembar bagi yang mau membuat KK baru
  3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 Lembar bagi yang mau merubah KK/ Tambah Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kematian bagi yang mau merubah KK/pengurangan Anggota keluarga karena meninggal
  5. Fotocopy Surat Nikah bagi yang mau merubah status dalam KK
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang mau merubah status dalam KK
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang mau merubah Pendidikan dalam KK

  1. Menerima berkas surat pengajuan dan diteliti kelengkapannya, dilanjutkan dilanjukan membuat surat pengantar pengajuan KK
  2. Memverifikasi surat keterangan
  3. Meneliti dan menandatangani Surat Keterangan
  4. Mengregister Surat Keterangan
  5. Diserahkan kepada pemohon

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga"