Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Pengantar dari RT
  2. Membawa copy surat izin usaha / SIUP
  3. Fotocopy KTP Pemilik/penangungjawab

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fc KK dan FC KTP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas menginput data berkas melalui aplikasi SIMPATIK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan
  5. Jika data sudah lengkap lengkap maka petugas Kecamatan Pekalongan Selatan , mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  6. Berkas Selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Domisili Perusahaan

Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATIKK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Perusahaan"