Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan internal dari unit layanan

  1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  7. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

Sesuai kondisi pasien



  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sesuai dengan jenis konseling


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"