Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP

  1. Berkas pengajuan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. Fotocopy Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW
  2. Petugas memriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Selatan
  5. Apabila data masih kurang untuk diperbaiki dan apabila lengkap maka petugas kecamatan Pekalongan Selatan mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  6. Petugas mencetak surat pengantar
  7. Berkas selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR KETERANGAN USAHA

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATIKK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha, Surat Pengantar SIUP dan TDP"