Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP dari Kelurahan Asal
  3. Foto Copy KK dari Kelurahan Asal
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal/Daerah asal

  1. Pemohon dating ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencatat surat keterangan pindah tersebut ke dalam Buku Register

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s,d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 - 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 - 11.00 WIB

Sabtu Jam 08.00 - 12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1.       1Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"