Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Formulir yang ditandatangani oleh Juru sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir Isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan Relaas. (Kelurahan)
  4. Pemohon menerima Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili.

Waktu Pelayanan 2 jam per Relaas dan sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemerintahan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

 3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"