Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir diluar Instansi Pemda

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan validasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)

2 jam untuk proses pembuatan Surat Keterangan (PM1) dan penandatanganan berkas

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemerintahan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

 3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir diluar Instansi Pemda"