Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengantar RT atau RW
  2. Fc. KK
  3. Fc. KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit(jika ada)

  1. Pemohon meminta pengantar RT
  2. Pemohon daang ke desa setempat dengan mebawa persyaratan yang lengkap
  3. Desa membuatkan surat kelahiran dari desayang sudah ditandatangani kepala desa dan diserahkan kepada pemohon

1. Penelitian berkas persyaratan 2menit

2. Pembuatan surat keterangan 3 menit

3. penandatanganan oleh kepala desa 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Layanan Pengaduan 

Hubungi Pemerintah Desa Karanganyar

Jl. Slamet Riyadi No. 60 Desa Karanganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"