Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 184 TAHUN 2022

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Petugas memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan);
  3. 3. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"