Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT atau RW
  2. KK Asli
  3. Fc. KTP Kedua Orang tua
  4. Fc. KTP 2 orang saksi
  5. Kenal Lahir dari Bidan atau Dokter
  6. Fc. Akta nikah orang tua yang sudah dilegalisir KUA

  1. datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW, Fc. KTP kedua orang tua dan 2 saksi surat kenal lahir dari bidan atau dokterke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Desa akan membuatkan kenal lahir dari desa, Form F1-01 serta pengantar pembuatan akta kelahiran
  3. Kemudian pemohon yang telah mendapat pengantar dari desa yang sudah ditandatangani oleh kepala desa dilanjutkan ke kantor kecamatan untuk dibuatkan KK baru menambah anggota
  4. selanjutnya bawa seluruh berkas persyaratan ke Disdukapil setempat untuk pembuatan akta kelahiran
  5. disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran dan diberikan kepada pemohon

1. Penelitian Berkas Persyaratan 3 menit

2. Pembuatan surat pengantar dll 7 menit

3. Penandatanganan oleh Kepala Desa 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Layanan Pengaduan 

Hubungi Pemerintah Desa Karanganyar

Jl. Slamet Riyadi No.60 Desa Karanganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"