Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/RW
  4. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan validasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

Penyelesaian Pelayanan kurang lebih 2 jam apabila berkas-berkas pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

 3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)"