Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

No. SK: 15

  1. 1. FC yang sudah dilegalisir + asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Akta Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. 2. N1, Surat Keterangan, surat izin dari istri dan dispensasi dari Pengadilan Agama
  3. 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. 4. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  5. 5. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermateraiRp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  6. 6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. 7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan);
  9. 9. Sertifikat Layak kawin dari puskesmas kecamatan

  1. Online Melalui Link Jakevo.jakarta.go.id

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

2 jam /Pemohon (bila berkas lengkap)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online