Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan tidak dinafkahi lahir dan batin selama 3 bulan berturut - turut dari Pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  4. FC KTP 2 orang saksi
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penemriana Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan validasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian

Penyelesaian Pelayanan kurang lebih 2 jam apabila berkas-berkas pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

 3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian"