Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawahusia 19 tahun)

No. SK: 15

  1. 1. Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama/dispensasi dari Pengadilan Agama;
  2. 2. Surat izin tertulis dari orang tua (N5);
  3. 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  4. 4. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  5. 5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  6. 6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. 7. FC KTP dan FC KK Orang tuaPemohon (apabila masih hidup);
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  9. 9. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. Online meluli link Jakevo.jakarta.go.id

2 jam /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir N5

1.  NomorTelepon Kantor 021-4371708

2.  NomorTelepon/call center PTSP  021-kelurahantuguutara@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawahusia 19 tahun)"