Layanan Perpustakaan

No. SK: Nomor 0902108 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Gorontalo
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  5. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Gorontalo
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrean
  3. Pengguna layanan menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran
  4. Pengguna layanan menemui petugas layanan dan menyerahkan kartu identitas
  5. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
  6. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan tercetak atau digital
  7. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di petugas pendaftaran
  8. Pengguna layanan mengisi survei kepuasan kemudian pulang

1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam kerja yaitu pukul 08.00 – 15.30 wita (Senin-Jumat) kecuali hari libur

2.Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung

:

Kotak saran & pengaduan di meja pengaduan

Website

:

https://lapor.go.id

https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/

https://s.bps.go.id/pengaduan7502

E-mail

:

lapor7502@bps.go.id

SMS

:

08114317502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"