Rekom IPPT

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Fotocopy surat tanah
  4. KTP saksi
  5. surat kuasa jika dikuasakan
  6. surat pernyataan tidak sengketa

  1. persyaratan lengkap

Persyaratan Lengkap

- biaya pengukuran

- luas tanah dan bangunan

Rekom IPPT

Melalui Kotak Saran / Pengaduan dan bisa juga melalui Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom IPPT"