Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No. SK: 184 TAHUN 2022

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
  2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;
  3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. Surat Permohonan dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa ( sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel); (rnelarnpirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokurnen berrnaterai;
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  9. Surat Kuasa berrnaterai dan Fotocopy KTP Penerimna Kuasa, bila dikuasakan
  10. Foto/ dokumnentasi lokasi & batas - ­batas tanah Pemohon;
  11. Menunjukan bukti dokumen/ alas hak asli.
  12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pernohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan

  1. Pernohon mengarnbil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP).

3 Hari Kerja/Pernohon (bila berkas lengkap)_

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perrnohonan Hak yang ditandatangani oleh Lurah

1. Norn.or Telepon/ call center PTSP Kelurahan 1500-164 dan Whatsapp 081293087963;

 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"