Rekomendasi Statistik

No. SK: B-151/92800/PK-310/06/2023

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: 1. Pengguna layanan berkunjung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS; 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu; 3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas; 4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy.
  2. Layanan dengan cara online 1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif; 2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan; 3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id menu rekomendasi); 4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format softcopy.

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik.

Website : https://enrekangkab.bps.go.id/pengaduan

E-mail : BpsKabupatenEnrekang@gmail.com

Whatsapp : 081331669196


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"