Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy surat tanah/ sporadik
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon

  1. Persyaratan Lengkap

Persyaratan lengkap dan Pejabat Terkait ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

Melalui Kotak Saran / Pengaduan dan bisa juga melalui Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"