Pelayanan Permintaan Data Melalui Surat BPS Kabupaten Keerom

No. SK: 071/9420/SK/06/2023

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permintaan data ditujukan kepada: Kepala BPS KABUPATEN KEEROM u.p. Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan Data dan Diseminasi Statistik (IPDS) Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM Jl. Poros Arso II, Keerom, Papua.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permintaan data kepada Kepala BPS KABUPATEN KEEROM.
  2. Kepala BPS KABUPATEN KEEROM mendisposisikan surat permintaan data kepada Koordinator Fungsi IPDS.
  3. Koordinator Fungsi IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk melakukan menyiapkan data yang dibutuhkan.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan penyiapan permintaan data.
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat jawaban permintaan data, kemudian menyampaikannya kepada Koordinator Fungsi IPDS.
  6. Koordinator Fungsi IPDS menyampaikan surat jawaban permintaan data kepada Kepala BPS KABUPATEN KEEROM.
  7. Kepala BPS KABUPATEN KEEROM menandatangani surat jawaban permintaan data kepada pengguna layanan.

Pengguna layanan akan dilayani 3 - 7 hari sejak surat permintaan data diterima oleh Koordinator Fungsi IPDS.


Tidak dipungut biaya

Softcopy/hardcopy publikasi atau hasil tabulasi data.

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan di PST BPS KABUPATEN KEEROM

Website                       : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail                         : bps9420@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Melalui Surat BPS Kabupaten Keerom "