Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Stastistik Sektoral (FS3) ditujukan kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan Rekomendasi Statistik, kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dan mengisi FS3

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara.
  2. Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara mendisposisikan serat permohonan rekomendasi kepada Kepala Bidang IPDS
  3. Kepala Bidang IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3
  5. Pejabat pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Bidang IPDS.
  6. Kepala Bidang IPDS menyampaikan surat rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara.
  7. Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

- Pengguna Layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7-30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara

- Pengguna layanan yang datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Statistik

- Kotak Saran
- Email : bps1213@bps.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral"