Penjualan Data Mikro & Peta Digital Datang Langsung

  1. Membawa Kartu Identitas Yang Masih Berlaku
  2. Pengguna Layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/Tanpa pilih varibale) dan peta digital
  3. Pengguna Layanan menyetujui syarat pembelian Data Mikro dan Peta Digital

  1. Pengunjung Datang dan mengisi Buku Tamu
  2. Registrasi dan antri
  3. Abstraksi penggunaan data mikro/peta oleh pengguna
  4. Petugas memeriksa kesesuaian abstraksi dengan data mikro/peta yang diminta
  5. Pengguna menandatangani SPPD
  6. Petugas menyiapkan data mikro/peta
  7. Data Mikro/Peta disiapkan dalam CD
  8. Pengguna membayar dan menerima data mikro/peta
  9. Pengguna memeriksa data mikro/peta yang diterima
  10. Pengguna Pulang

Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
Senin - Jumat
08.00 - 15.30 WIB

Layanan Berbayar sesuai dengan PP No.7 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pusat Statistik (PNBP) BPS

Data dan Informasi Statistik

- Kotak Saran
- Email : bps1213@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro & Peta Digital Datang Langsung"