Penjualan data mikro dan peta digital WILKERSTAT secara luring

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung.
  3. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Provinsi Maluku.
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Provinsi Maluku.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan.
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik, serta mencetak invoice.
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke Bendahara atau kode billing Sistem informasi PNBP online.
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan.
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  12. Petugas memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.
  13. Pengguna layanan mengisi polling tingkat kepuasan pengunjung di dekat pintu keluar PST.
  14. Pengguna layanan meninggalkan unit PST BPS Provinsi Maluku.

Pengguna layanan akan segera dilayani setelah mengisi buku tamu elektronik

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran & pengaduan, website pengaduan, email (bps8100@gmail.com), atau SMS/WA 082130456435

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan data mikro dan peta digital WILKERSTAT secara luring"