Pelayanan Pernikahan (Umum)

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Untuk Laki-laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun membawa N5 (Surat Izin Orang Tua) yang ditandatangani oleh kedua orang tua/wali (jika orang tua meninggal)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat Pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  6. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyatan belum pernah menikah distempel baah RT/RW
  7. FC KTP 2 orang saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (Bila masih hidup)
  9. Surat Kuasa Bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan validasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan N1,N2,N4. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah diluar wilayah Keamatan (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1,N2,N4 dan/atau PM1.(Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N1,N2,N4 dan/atau PM1. (Kelurahan)

Penyelesaian pelayanan membutuhkan waktu 2 jam apabila berkas pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id 3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan (Umum)"