No. SK: 66/BPS/Tahun 2023
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Badan Pusat Statistik
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung : a) Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy b) Data mikro lengkap/fullset c) Peta digital wilkerstat; 2) Layanan dengan cara online : a) Publikasi dalam format softcopy, b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel dan/atau wilayah yang dipilih, c) Peta digital wilkerstat
Pengaduan Langsung : Meja Pengaduan pada unit PST BPS Kab. Jeneponto
Website : jenepontokab.bps.go.id
E-mail : bps7304@bps.go.id
Whatsapp :+62 821-8737-6133
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store