Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

  1. FOTO COPY KTP DAN KK PEMOHON
  2. FOTO COPY BUKTI KEPEMILIKAN TANAH
  3. FOTO COPY PBB TAHUN BERJALAN YANG SUDAH DIBAYAR
  4. SURAT PENGANTAR DITANDATANGANI RT/RW
  5. SURAT PERMOHONAN DARI PEMILIK TANAH
  6. SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA DITANDATANGANI OLEH : PEMOHON (BERMATERAI); 2 (DUA) ORANG SAKSI; RT&RW (DISTEMPEL), MELAMPIRKAN FOTOCOPY KTP 2 ORANG SAKSI
  7. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK DITANDATANGANI OLEH: PEMOHON (BERMATERAI); 2 (DUA) ORANG SAKSI; RT&RW (DISTEMPEL), MELAMPIRKAN FOTOCOPY KTP 2 ORANG SAKSI
  8. SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA DAN KEABSAHAN DOKUMEN BERMATERAI
  9. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, JIKA DIBUTUHKAN
  10. SURAT KUASA BERMATERAI, BILA DIKUASAKAN
  11. FOTO/DOKUMENTASI LOKASI DAN BATAS-BATAS TANAH PEMOHON
  12. MENUNJUKAN BUKTI DOKUMEN / BUKTI KEPEMILIKAN TANAH ASLI

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTREAN DI PTSP KELURAHAN (PTSP)
  2. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS LENGKAP KEPADA PETUGAS (PTSP)
  3. PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI BERKAS DAN SURVEY LOKASI (KELURAHAN)
  4. PETUGAS MEMPROSES DOKUMEN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH (KELURAHAN)
  5. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH (LOKET PTSP)

3 HARI KERJA/PEMOHON (BILA BERKAS LENGKAP)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1. NOMOR TELEPON/CALL CENTER PTSP KELURAHAN

   021-7873637

2. KANAL PENGADUAN MASYARAKAT YANG TERINTEGRASI DENGAN APLIKASI CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)"