Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

  1. Usia Paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan Perempuan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT RW
  4. Surat Pernyataan belum pernah kawin dari pemohon disaksikan 2 orang saksi bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon dan Calon
  6. Akta Kelahiran asli pemohon
  7. KTP Asli 2 orang saksi
  8. KTP Asli dan KK Asli Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup/akta kematian/surat keterangan kematian ( jika sudah meninggal)/Akta cerai ( jika sudah bercerai )
  9. Sertifikat layak kawin dari Puskesmas Kecamatan

  1. Pemohon Mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklis kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat Draf surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (kelurahan)
  5. Pemohon menerima Formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan ( PTSP )

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat ( Pengantar Kawin )


Kantor Lurah Papanggo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"