Layanan Pustaka (Tercetak dan Digital)

No. SK: 66/BPS/Tahun 2023

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif (Online dan Datang Langsung)
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu (Datang Langsung)

  1. Layanan Perpustakaan Tercetak 1. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka
  2. Layanan Perpustakaan Digital 1. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan

Layanan dengan cara online : Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan

Layanan dengan cara kunjungan langsung :Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara online Pustaka softcopy berwatermark ; Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Unit PST BPS Kab. Jeneponto  

BPS Website : jenepontokab.bps.go.id

E-mail : bps7304@bps.go.id

Whatsapp : +62 821-8737-6133

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BPS Website : jenepontokab.bps.go.id ; E-mail : bps7304@bps.go.id ; Whatsapp : 0821-8737-6133

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pustaka (Tercetak dan Digital)"