Layanan Konsultasi Statistik

No. SK: 045

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik, yaitu: Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  2. Penggunan layanan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas

  1. 1. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  2. 2. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik.
  3. 3. Pejabat/pegawai yang bertugas di unit layanan tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K).
  4. 4. Pengguna layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Statistik yang dikonsultasikan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp PST