Layanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 045

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3) atau Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA) melalui website romantik.bps.go.id
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan rekomendasi statistik, yaitu: Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dan mengisi FS3 atau FP-KPA.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 atau FP-KPA kepada Kepala BPS Kabupaten.
  2. 2. Kepala BPS Kabupaten mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Ketua Tim IPDS dan Satu Data Indonesia (SDI).
  3. 3. Koordinator Fungsi IPDS menugaskan pegawai yang berkompeten untuk pendampingan dalam membuat akun di romantik.bps.go.id kemudian melakukan pendampingan dalam pengisian FS3 atau FP-KPA.
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan melakukan telaah pada FS3 atau FP-KPA yang diajukan.
  5. 5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta catatan hasil rekomendasi rekomendasi (jika ada), kemudian menyampaikannya kepada Ketua Tim IPDS dan Satu Data Indonesia (SDI) untuk diperiksa.
  6. 6. Ketua Tim IPDS dan Satu Data Indonesia (SDI) menyampaikan surat rekomendasi dan FS3 atau FP-KPA hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten.
  7. 7. Kepala BPS Kabupaten menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 atau FP-KPA hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor rekomendasi statistik

lapor.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

romantik.bps.go.id