Pelayanan Penjualan Data Mikro Dan Peta Digital Datang Langsung BPS Kabupaten Keerom

No. SK: 071/9420/SK/06/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS KABUPATEN KEEROM
  2. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS KABUPATEN KEEROM
  3. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS KABUPATEN KEEROM
  4. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku.
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/tanpa pilih variabel) dan peta digital.
  6. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
  2. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
  3. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
  4. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
  5. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan pembelian data mikro dan peta digital
  6. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan
  7. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp. 6000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung
  8. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk (CD)
  9. Pengguna layanan membayar secara tunai ke petugas
  10. Petugas membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan
  11. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan CD data mikro/peta digital kepada pengguna layanan
  12. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan CD data mikro/peta digital yang telah diterima
  13. Petugas layanan memperbaiki CD data mikro/peta digital jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan

Pengguna data akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.


Berbayar sesuai PP No. 7 Tahu 2015 Tentang PNBP BPS.


Data mikro fullset (tanpa pilih variable) dan peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung  : Kotak saran & pengaduan di PST BPS KABUPATEN KEEROM

Website                       : https://pengaduan.bps.go.id

E-mail                         : bps9420@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Data Mikro Dan Peta Digital Datang Langsung BPS Kabupaten Keerom"