Pelayanan Pemberian Surat keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 24 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT & RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/ RW
  4. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  5. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib). (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1. Nomor Telepon Kantor 021-Nomor callcenter  PTSP       

   (WA/SMS only :5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store