Surat Pengantar perkawinan dibawah umur

No. SK: 30

  1. Pengantar RT RW, Fotocopy KTP, KK, Sertifikat Layak kawin dan Akte Kelahiran Pemohon Calon
  2. Surat Keputusan Dispensasi Pengadilan

  1. Pemohon mengajukan melalui Web Jakevo
  2. Jika persyaratan lengkap akan disetujui

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PM1

Ada Hotline Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar perkawinan dibawah umur"