Perpustakaan

  1. Fotocopy KTP/KK utuk perpustakaan tercetak
  2. Email untuk perpustakaan digital

  1. Mengarahkan pengunjung kepada Petugas PST
  2. Melayani pengunjung PST
  3. Melakukan identifikasi permasalahan. Jika permasalahan “Ya” berhubungan dengan Subject Matter, maka memutuskan untuk berkonsultasi dengan subject matter. Jika permasalahan “Tidak” berhubungan dengan Subject matter ataupun masih bisa ditangani, maka langsung memberikan konsultasi statistik kepada pengunjung.
  4. Melakukan konsultasi serta menjelaskan dan memberikan data pendukung yang berkaitan dengan kebutuhan pengunjung
  5. Memberikan konsultasi statistik mengenai permasalahan secara langsung
  6. Melakukan pengecekan ketersediaan data Jika “Sesuai” maka melanjutkan menanyakan dalam bentuk file apa yang diinginkan pengunjung Jika ‘Tidak” maka diminta untuk mengisi saran dan pengaduan
  7. Menanyakan kepada pengunjung apa memerlukan peminjaman buku atau tidak Jika “Ya” maka menyiapkan keperluan untuk peminjaman Jika “Tidak” maka menyiapkan data berupa softfile
  8. Melakukan pengecekan data yang diperlukan pengunjung. Jika data yang diperlukan membutuhkan proses persiapan lebih dari satu hari, maka mengirimkan data melewati email atau meminta nomor telepon pengunjung untuk memberikan informasi selanjutnya. Jika data yang diperlukan tidak membutuhkan proses lebih dari satu hari, maka langsung menyiapkan data.
  9. Meminta alamat email atau nomor telepon untuk memberikan informasi telah tersedianya data
  10. Menyiapkan data serta menyerahkan data yang diperlukan pengunjung sesuai dengan ketentuan
  11. Mengarahkan pengunjung untuk mengisi kotak saran dan pengaduan serta survei kepuasan konsumen
  12. Mengisi kuesioner survei kepuasaan konsumen
  13. Mengisi kotak saran dan pengaduan

Penyelesaian permintaan data akan diselesaikan paling lambat 3 sampai 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan Digital dan Perpustakaan Tercetak

Penanganan pengaduan akan diproses maksimal 5 hari kerja setelah pengaduan dilakukan. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak saran yang ada di BPS Kabupaten Ketapang, atau secara online melalui link :

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"