Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. FC dan Asli KTP para Ahli Waris
  4. FC dan asli KK para Ahli Waris
  5. FC dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris
  6. FC dan asli Surat Nikah Pewaris (suami/istri)
  7. FC dan asli Surat Kematian / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp.10.000
  10. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai)
  11. FC dan Asli Surat Kematian Ahli Waris apabila Ahli Waris meninggal Dunia
  12. FC dan asli KTPS suami/istri dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal dunia

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP/Kelurahan)

Pelayanan akan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja apabila berkas pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Urusan Pertanahan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

3. Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris"