Pemberian Akte Kelahiran

No. SK: 049 Tahun 2021

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas / Bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran
  2. FC KTP dan FC KK orang tua
  3. FC Surat Nikah orang tua
  4. FC KTP 2 orang Saksi
  5. FC KTP Pelapor (bila diwakilkan)
  6. Form Akte Kelahiran
  7. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000
  8. SPTJM Orang Tua (Akte Dewasa)
  9. SPTJM Perkawinan (AKte Dewasa)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pcncetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kependudukan

1. Nomor Telepon Kantor : 021-43930089

2. Nomor Fax : 021-4371709

3. Nomor Telepon/call center PTSP : 1500164

4. Email : sungaibambu72@gmail.com

5. Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store