Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan konsultasi statistik dengan membawa surat tugas atau surat keterangan pelaksanaan tugas

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  2. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi statistik.
  3. Pejabat/pegawai yang bertugas di unit layanan tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K).
  4. Pengguna layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas.

Pengguna layanan akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan konsultasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"