Pemberian Kartu Keluarga

No. SK: 049 Tahun 2021

  1. KK lama asli
  2. FC dan asli KK para Ahli Waris
  3. FC KTP / Akta Kelahiran / Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  4. FC Ijazah anggota keluarga
  5. FC Akta Cerai / Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Pemohon mengisi Formulir
  6. Petugas memproses pencetakan KK
  7. Pemohon menerima KK

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kependudukan

1. Nomor Telepon Kantor : 021-43930089

2. Nomor Fax : 021-4371709

3. Nomor Telepon/call center PTSP : 1500164

4. Email : sungaibambu72@gmail.com

5. Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store