Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah

No. SK: 021 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar PM1 dari Kelurahan
  2. membawa KTP pasangan calon pengantin
  3. Membawa Foto copy KK
  4. Membawa Surat Kesehatan dari Puskesmas

  1. Membawa Pengantar PM1 dari Kelurahan
  2. Membawa Foto copy KK Calon Pengantin

Pelayanan dilaksanakan cepat dan maksimal;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah


Pelayanan dilaksanakan oleh kasubbag umum dan kepegawaian kecamatan kepulauan seribu utara secara maksimal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PM1 Surat Pengantar Nikah"